FAJAR, BELOPA— Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Kepala Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Etik Polobuntu. Permohonan tersebut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) atas pengurusan dokumen penerbitan objek pajak di desanya.
Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN Mks. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Haris Tewa, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Kristian Sianus, S.H., majelis hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut niet ontvankelijke verklaard (tidak dapat diterima). Seluruh biaya perkara dibebankan kepada pemohon.
Etik Polobuntu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Luwu berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/03/I/RES.3.3/2025/Reskrim tanggal 14 Januari 2025. Ia juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 Juni 2025, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Meski berstatus buronan, Etik diam-diam mengajukan permohonan praperadilan ke PN Makassar pada 4 Juli 2025. Sidang berlangsung maraton sebanyak lima kali, mulai dari pembacaan permohonan pada 14 Juli hingga kesimpulan pada 18 Juli 2025. Agenda persidangan meliputi pembacaan jawaban dari Polda Sulawesi Selatan selaku termohon, replik dan duplik, serta pembuktian dari kedua belah pihak.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyatakan bahwa putusan PN Makassar memperkuat legalitas penetapan tersangka oleh penyidik.
“Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, maka proses penyidikan akan terus berlanjut. Kami mengimbau kepada saudari Etik untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri,” ujarnya.
AKP Jody juga mengingatkan masyarakat agar tidak menghalangi proses penyidikan. Tindakan menyembunyikan atau melindungi DPO dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Ia menambahkan, selama proses persidangan situasi tetap kondusif, dan pihaknya mengapresiasi media yang menyajikan informasi secara objektif.
“Penegakan hukum harus mendapat dukungan semua pihak demi keadilan dan kepastian hukum. Kami berharap masyarakat terus percaya pada proses hukum yang sedang berjalan,” tutupnya.
Sebagai catatan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018, permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka yang berstatus DPO wajib ditolak dan dinyatakan tidak dapat diterima. (shd/*)