English English Indonesian Indonesian
oleh

Polres Toraja Utara Limpahkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan Senilai Rp594 Juta ke Kejari

FAJAR, TORAJA UTARA — Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara resmi melimpahkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp594 juta ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja, Selasa (22/7/2025). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka perempuan berinisial NB alias MA (36) diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Tana Toraja di Makale. Ia dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana atas dugaan penipuan dan penggelapan dana milik empat orang korban.

“Kami telah menyerahkan tersangka dan sejumlah barang bukti ke jaksa penuntut umum setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” ujar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, SH.

Empat Korban, Dua Modus
Polisi mengungkap bahwa NB diduga menipu tiga korban melalui modus penjualan arisan fiktif. Satu korban lainnya melalui peminjaman uang dengan janji imbal hasil tinggi.

Barang bukti yang disertakan dalam pelimpahan tahap II antara lain: 2 lembar bukti transfer ke rekening NB, 2 kuitansi penerimaan uang, dan 1 bukti setoran pelunasan mobil.

Pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P-21) Kejari Tana Toraja No. B-872/P.4.26.8/Eoh.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.

Komitmen Proses Hukum Transparan
Menurut Iptu Ruxon, proses hukum ini dijalankan sesuai prosedur dan prinsip profesionalisme. Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus penipuan seperti ini penting untuk menumbuhkan rasa keadilan dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

“Kami berkomitmen mendukung penegakan hukum yang transparan dan berintegritas,” tegasnya.

News Feed