“Mereka tidak tahu aturan adopsi. Karena ketidaktahuan itu, mereka dimanfaatkan sindikat jual beli anak. Bahkan kadang diberi biaya persalinan, seolah menjadi transaksi,” ujar Ai.
Menurutnya, perlu verifikasi motif tiap kasus secara hati-hati. Ada yang murni korban bujuk rayu, ada pula yang terang-terangan menjual anak demi keuntungan ekonomi. Bila terbukti sengaja menjual bayi, orang tua bisa dijerat pidana.
Masa Depan Bayi-bayi Korban
Bagaimana nasib para bayi setelah diselamatkan? Ai menyebut negara mendorong agar pengasuhan tetap dalam lingkup keluarga inti atau kerabat, seperti paman atau bibi. Namun jika tak memungkinkan, negara bisa mengambil alih pengasuhan melalui panti sosial pemerintah.
“Namun, ini adalah opsi terakhir, hanya jika semua jalur keluarga tidak memungkinkan,” tandasnya.
Kementerian PPPA dan KPAI menegaskan pentingnya pencegahan melalui edukasi dan penguatan sistem berbasis masyarakat, serta pemberantasan sindikat yang menjadikan anak sebagai komoditas. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi setiap anak Indonesia dari kejahatan perdagangan manusia. (*)