English English Indonesian Indonesian
oleh

Orang Tua yang Jual Bayi ke Singapura Bisa Dijerat Pidana, Kementerian PPPA Lakukan Penelusuran

FAJAR, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan bahwa praktik jual-beli bayi lintas negara adalah tindak pidana serius dan tidak bisa ditoleransi. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyusul terungkapnya kasus perdagangan bayi ke Singapura.

“Perdagangan anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan,” tegas Arifah, Senin (21/7).

Menurutnya, pelaku bisa dijerat pasal berlapis, termasuk UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76F melarang keras penjualan dan perdagangan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Arifah memastikan pihaknya aktif melakukan penelusuran bersama kementerian/lembaga lain serta Pemda Jawa Barat melalui UPTD PPA. Termasuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada para bayi korban.

“Kami juga mendorong kerja sama lintas negara, termasuk dengan Interpol. Kami menelusuri kemungkinan jaringan perdagangan bayi dan dugaan keterkaitan dengan perdagangan organ tubuh,” jelasnya.

Enam bayi yang berhasil diselamatkan saat ini berada di rumah aman dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Sartika Asih, Bandung. Kementerian PPPA melalui tim PLAMPK terus memantau kondisi mereka.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 155 kasus jual beli anak dalam tiga tahun terakhir. Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyebut banyak dari kasus tersebut berakar dari kehamilan tidak diinginkan (KTD), terutama dari korban pemerkosaan, hubungan di luar nikah, hingga anak-anak yang belum siap menjadi orang tua.

News Feed