FAJAR, JAKARTA — Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan tengah sakit dan tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan ijazah palsu. Kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, menyatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada Polda Metro Jaya.
“Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya, tapi karena kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (masa observasi dokter), maka kami memohonkan penundaan pemeriksaan,” ujar Rivai saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Jokowi dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7) dalam kapasitasnya sebagai pelapor atas dugaan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu.
Rivai menjelaskan bahwa dalam permohonan yang disampaikan pekan lalu, tim kuasa hukum menyodorkan dua opsi kepada penyidik: menunggu izin dari dokter atau pemeriksaan dilakukan di kediaman Presiden sesuai Pasal 113 KUHAP.
“Sampai saat ini kami masih menunggu jawaban atas permohonan tersebut. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya,” lanjutnya.
Sebagai informasi, enam laporan polisi dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah satunya merupakan laporan langsung dari pihak Jokowi, yang melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Laporan Jokowi tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik dan ditemukan adanya unsur pidana. Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 305 jo Pasal 51 ayat 1 UU ITE.