English English Indonesian Indonesian
oleh

Wali Kota Munafri Arifuddin Tegaskan Sekolah Dilarang Jual Seragam, Buka Layanan Aduan bagi Orang Tua Siswa

FAJAR, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara tegas melarang praktik jual-beli seragam di sekolah. Ia juga memerintahkan pembukaan layanan aduan khusus bagi orang tua siswa, menyusul peluncuran program seragam gratis bagi peserta didik baru di jenjang SD dan SMP.

Pernyataan tegas ini disampaikan Munafri saat penyaluran perdana bantuan seragam di SD Sambung Jawa dan SMP Negeri 3 Makassar, Senin (21/7/2025), sebagai bagian dari program unggulan “MULIA” yang diusung Pemkot Makassar.

“Sekolah bukan tempat bisnis. Tidak boleh ada transaksi jual-beli yang membebani orang tua, baik oleh oknum internal maupun eksternal sekolah,” tegas Munafri.

Program seragam gratis ini diberikan kepada seluruh siswa baru dan terdiri dari dua stel: pakaian harian dan pakaian olahraga. Selain meringankan beban ekonomi orang tua, inisiatif ini juga bertujuan mendorong pemerataan akses pendidikan dan penghapusan biaya tersembunyi yang kerap jadi beban tahunan.

Munafri juga meminta Dinas Pendidikan Kota Makassar membuka layanan pengaduan resmi bagi orang tua yang merasa dirugikan, termasuk soal pungutan liar dan pelanggaran lainnya di sekolah.

“Kalau ada pelanggaran, jangan langsung ke media sosial. Sampaikan melalui saluran resmi. Komunikasi yang sehat akan menghasilkan solusi yang baik,” ujarnya.

Wali kota yang akrab disapa Appi itu juga menyoroti pentingnya pemerataan distribusi siswa di semua sekolah negeri agar tidak terjadi penumpukan di sekolah-sekolah favorit.

“Semua sekolah harus jadi unggulan, bukan hanya SMP 3 atau SMP populer lainnya. Kita akan tambah ruang kelas, tingkatkan kapasitas guru, dan dorong inovasi,” tegasnya.

News Feed