Kapolsek Rumpin AKP Suyoko turut membenarkan penangkapan tersebut.
”Sudah diamankan dan ditangani Densus 88 Mabes Polri,” ujar Suyoko, dikutip dari Radar Bogor.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan terhadap Y.
Barang bukti itu antara lain telepon genggam, sepeda motor, sejumlah uang tunai, serta kartu identitas.
Densus 88 menduga Y bukan anggota biasa dalam jaringan yang sedang mereka pantau.
Y disebut menduduki beberapa posisi penting, termasuk sebagai fasilitator.
Namun, pihak kepolisian belum merinci lebih jauh keterlibatan maupun afiliasi jaringan terorisme yang dimaksud.
Densus 88 juga belum mengungkap bagaimana peran LA dalam struktur jaringan di Sulawesi Tengah.
Meski demikian, penyidik meyakini bahwa keduanya memiliki kaitan signifikan dalam jejaring aksi teror.
Langkah penangkapan ini disebut sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi aksi ekstrem di kemudian hari.
Mayndra menambahkan, keterbukaan informasi ke publik akan diberikan secara bertahap.
“Semuanya akan kami sampaikan setelah hasil penyelidikan menguat dan lengkap,” pungkasnya.
Penangkapan oleh Densus 88 dalam beberapa tahun terakhir memang menunjukkan pola yang berubah. Tak hanya menyasar kota besar, tapi juga menjangkau wilayah-wilayah pinggiran.
Sejumlah pihak menilai, strategi ini menunjukkan bahwa persebaran paham radikalisme telah menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Warga di sekitar lokasi penangkapan, baik di Rumpin maupun Tolitoli, mengaku terkejut dengan kabar tersebut.
Hingga kini, kedua terduga teroris masih menjalani pemeriksaan intensif di markas Densus 88.