English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemuda Makassar Diringkus Polisi Usai Curi Ponsel Kasir Minimarket di Maros

FAJAR, MAROS- IL alias Illang (28), seorang pemuda asal Makassar, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ditangkap setelah nekat mencuri ponsel milik kasir di salah satu minimarket di Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros.

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Maros meringkus pelaku dalam kurun waktu 2×24 jam setelah kejadian. Penangkapan ini dilakukan usai polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Muh Ridwan menjelaskan, aksi pencurian bermula saat pelaku berpura-pura menjadi pembeli. Ketika kasir lengah, pelaku langsung mengambil dua buah ponsel dan sejumlah uang tunai yang tergeletak di meja kasir, lalu melarikan diri.

“Pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) minimarket. Dari rekaman itu, tim kami langsung melakukan identifikasi dan pengejaran,” ungkap Ridwan, Senin, 21 Juli 2025.

Ia menambahkan, pelaku sempat hampir tertangkap sesaat setelah laporan diterima. “Pelaku sempat kabur saat akan ditangkap di rumahnya,” ujarnya. Namun, Illang akhirnya berhasil diamankan di Kota Makassar tanpa perlawanan.

Saat ditangkap, pelaku masih menyimpan ponsel milik korban yang belum sempat dijual. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa Illang adalah seorang residivis kasus pencurian dan sudah tiga kali melakukan aksinya di Makassar.

Kini, pelaku diamankan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (rin/*)

News Feed