English English Indonesian Indonesian
oleh

Memalukan! Anggota DPRD Kudus Terciduk Main Judi Domino, Kini Jadi Tersangka dan Ditahan

FAJAR, KUDUS — Nama baik legislatif kembali tercoreng. Seorang anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian oleh Polres Kudus. S tak sendiri. Ia diamankan bersama empat pelaku lain saat sedang asyik bermain judi domino di sebuah warung kopi di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menyampaikan, penangkapan kelima tersangka dilakukan pada Sabtu (20/7/2025) pukul 01.30 Wita oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus, setelah menerima laporan keresahan masyarakat.

“Laporan kami terima melalui media sosial dan hotline ‘Lapor Pak Kapolres’. Warga resah karena lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat judi di ruang terbuka,” jelas AKBP Heru dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu set kartu domino, tiga set kartu cadangan, satu lembar banner sebagai alas main, dan uang tunai Rp1.025.000. Semua pelaku kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.

Keterlibatan S, anggota DPRD aktif, semakin memperparah citra wakil rakyat di mata publik. Warga sekitar mengaku aktivitas perjudian di tempat tersebut memang sudah berlangsung lama dan meresahkan.

“Sudah sering terjadi. Kami tidak kaget kalau ada pejabat yang ikut main,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Aksi cepat polisi mendapat apresiasi dari publik. Sejumlah karangan bunga dikirim ke Mapolres Kudus sebagai bentuk dukungan atas tindakan tegas aparat terhadap praktik perjudian.

News Feed