English English Indonesian Indonesian
oleh

Kepala BKN RI: Tindak Tegas Panselda jika Terbukti Terbitkan SK Siluman dalam Seleksi PPPK Toraja Utara

TORAJA UTARA, FAJAR – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, angkat bicara soal dugaan kecurangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Toraja Utara.

Ia menegaskan bahwa Panitia Seleksi Daerah (Panselda) bisa ditindak tegas apabila terbukti meloloskan peserta secara tidak sah.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof Zudan saat menghadiri peringatan HUT ke-17 Kabupaten Toraja Utara di Lapangan Bakti, Rantepao, Senin (21/7/2025).

“Kalau memang Kepala BKPSDM Toraja Utara dan seluruh anggota panselda terbukti meloloskan peserta yang seharusnya tidak lolos, baik sengaja maupun keliru, maka kelulusannya bisa dibatalkan,” tegas Prof Zudan.

Verifikasi Ada di Tangan Daerah
Prof Zudan menegaskan bahwa kewenangan utama untuk memverifikasi kelengkapan berkas administrasi dan kualifikasi peserta ada di tangan Panselda. Dalam hal ini BKPSDM Toraja Utara bersama unsur Pemkab.

“Harusnya diverifikasi secara detail oleh Pemkab: Bupati, Wakil Bupati, Sekda, dan Kepala BKPSDM. Saat ini memang baru dugaan, tapi kalau terbukti, bisa dibatalkan,” jelasnya.

Dugaan SK Siluman
Isu mencuat setelah puluhan peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 memprotes hasil seleksi yang diduga penuh kejanggalan, termasuk dugaan penerbitan SK atau surat keterangan (suket) siluman, serta lolosnya peserta yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan.

Sejumlah peserta bahkan telah menempuh jalur hukum untuk menggugat hasil seleksi tersebut. Mereka juga meminta transparansi serta keadilan dari pihak penyelenggara. (edy)

News Feed