English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejagung Ajukan Ekstradisi Bekas Bawahan Nadiem Makarim Jurist Tan, Tersangka Korupsi Laptop Rp9,3 Triliun

FAJAR, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan permintaan ekstradisi terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Nadiem Makarim, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.

Permintaan ekstradisi ini disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Senin (21/7). Meski tak mengungkap secara terbuka negara tujuan permohonan, Febrie mengonfirmasi bahwa Jurist Tan berada di luar negeri dan tengah dalam pelacakan aparat.

“Sudah diserahkan ekstradisi,” ujar Febrie saat dikonfirmasi.

Nama Jurist Tan sebelumnya disebut-sebut berada di Australia. Informasi ini diungkap Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang aktif mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Febrie menjelaskan bahwa Jurist Tan sudah lama menetap di luar negeri bersama suaminya, bahkan sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya, tinggal di luar negeri bersama suami, sudah sejak lama ikut domisili suaminya,” tutur Febrie.

Korupsi Laptop untuk Daerah 3T

Kasus ini berawal dari proyek ambisius Kemendikbud pada periode 2019–2022, yang menggelontorkan anggaran hingga Rp9,3 triliun untuk pengadaan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah-sekolah, terutama di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Namun, pelaksanaan program ini justru menjadi bancakan korupsi. Dari hasil penyelidikan, Kejagung menemukan adanya penggelembungan harga dan pengadaan perangkat lunak yang tidak diperlukan. Sistem operasi yang digunakan pun, yakni Chrome OS (Chromebook), dinilai tidak cocok untuk daerah yang belum memiliki akses internet stabil.

News Feed