Akibatnya, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Rinciannya, kerugian sebesar Rp480 miliar berasal dari pengadaan software CDM yang tak terpakai, dan Rp1,5 triliun dari mark-up harga laptop.
Empat Tersangka, Termasuk Mantan Pejabat Kemendikbud
Selain Jurist Tan, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah:
– Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021;
– Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021;
– Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbud.
Keempatnya diduga berperan dalam menyusun kebijakan pengadaan hingga mengatur spesifikasi teknis yang diduga sudah dikondisikan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Kejagung kini fokus pada pengejaran dan pemulihan kerugian negara, termasuk upaya membawa pulang Jurist Tan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.