FAJAR, BANDUNG – Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas pemerintah dalam mengungkap skandal pengoplosan beras premium yang merugikan negara hingga Rp99 triliun per tahun. Langkah tersebut dinilai penting dalam menjaga keadilan ekonomi dan keamanan pangan nasional.
Drs. KH. Uus Muhammad Ruhiat, Ketua Bidang Dakwah PP PERSIS, menegaskan bahwa kecurangan dalam perdagangan—seperti mengoplos dan mengurangi takaran beras—adalah perbuatan tercela yang tidak dibenarkan oleh agama apa pun.
“Praktik mafia kecurangan ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga menginjak-injak hak rakyat dan para petani. Ini adalah bentuk akhlak buruk yang harus dilawan,” ujar Kiai Uus dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).
PP PERSIS mengapresiasi Kementerian Pertanian dan instansi terkait atas komitmennya membongkar praktik curang yang selama ini merugikan masyarakat secara luas.
Dalam pernyataannya, Kiai Uus juga mengingatkan bahwa perbuatan mengurangi takaran dan menipu konsumen adalah dosa besar. Ia menyinggung kisah kaum Nabi Syu’aib dalam Al-Qur’an, yang dihancurkan akibat kebiasaan menipu dalam jual beli.
“Al-Qur’an melalui surat Al-Muthaffifin ayat 1-3 jelas melaknat para pelaku kecurangan. Ini peringatan serius agar umat tidak meremehkan urusan kejujuran dalam perdagangan,” tegasnya.
PP PERSIS juga menyerukan agar pengawasan terhadap kualitas dan distribusi beras diperketat. pelaku pengoplosan pun harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Pemerintah perlu menjaga kestabilan harga dan memastikan kualitas beras yang beredar sesuai dengan jenisnya. Ini penting demi perlindungan konsumen dan kelangsungan hidup petani,” ujar Kiai Uus yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Hisbah PP PERSIS.