English English Indonesian Indonesian
oleh

Pemprov: PPPK Tidak Mungkin tak Dianggarkan Karena Program Nasional

“Ini persoalan teknis saja. Kita sedang dalam proses perhitungan dan rekonsiliasi data gaji pegawai termasuk jumlah dan status pegawai PPPK. Yang jelas, tidak mungkin gaji pegawai tidak dibayarkan. Prinsipnya, belanja pegawai termasuk P3K akan disesuaikan pada Rancangan akhir RPJMD dan selanjutnya pasti akan tertuang dalam RKPD 2026 serta dokumen KUA-PPAS dan APBD nantinya,” tambahnya. Perlu juga diingatkan bahwa belanja pegawai pada tahun 2027 pada Ranhir RPJMD sudah harus 30% dari total belanja daerah diluar belanja transfer guru sesuai UU No. 1 Tahun 2022. Sementara belanja pegawai Tahun 2026 setelah penerimaan P3K sdh melampaui persentase ini.

Sebagaimana diketahui, dalam rapat Pansus DPRD Sulsel, sejumlah anggota dewan mempertanyakan tidak tercantumnya secara eksplisit belanja gaji PPPK dalam draft RPJMD 2025–2029. Namun Bappelitbangda menegaskan, tidak tercantumnya angka secara rinci bukan berarti tidak direncanakan, melainkan karena RPJMD memang belum berada pada tahap teknis perincian anggaran. (*)

News Feed