FAJAR, TAKALAR – Bupati Takalar Mohamad Firdaus Daeng Manye akhirnya mengambil langkah tegas terhadap dua pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar yang dianggap melanggar mekanisme dan aturan.
Bupati Daeng Manye secara resmi memberhentikan Camat Pattallassang, Edi Badang dan Lurah Pappa Abdul Asis, resmi dinonaktifkan terhitung tanggal Kamis, 17 Juli 2025.
Keduanya diberhentikan dari jabatannya menyusul mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Garapan (Suket) yang menjadi sorotan masyarakat.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Daeng Manye dalam konferensi pers di Kantor Bupati Takalar. Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pembenahan internal dan upaya membangun pemerintahan yang bersih serta bertanggung jawab.
“Kami tidak ingin birokrasi ini dijalankan oleh aparatur yang menyalahgunakan kewenangan. Jabatan adalah amanah. Jika tidak dijalankan dengan integritas, maka harus dievaluasi,” tegas Bupati Takalar Daeng Manye.
Untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik, posisi Camat dan Lurah yang dinonaktifkan kini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk langsung oleh Bupati. Langkah ini dinilai penting agar roda administrasi tetap berjalan di tengah proses evaluasi dan penyelidikan internal.
Penonaktifan ini sendiri dilakukan setelah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kedua pejabat, yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan lemahnya pengawasan di wilayah masing-masing.
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan laporan warga terkait pengurusan Suket Garapan di Kelurahan Pappa. Seorang warga mengaku diminta membayar hingga Rp25 juta oleh oknum pejabat sebagai syarat pemrosesan surat tersebut. Setelah negosiasi, disepakati pembayaran sebesar Rp20 juta, dengan Rp15 juta di antaranya telah diserahkan lewat kepala lingkungan.