HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA–Thomas Trikasih Lembong mendapat vonis 4,5 tahun penjara. Pria yang akrab disapa Tom Lembong itu dianggap terlibat korupsi impor gula kala menjadi Mantan Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, hakim meyakini Tom telah terbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan impor gula.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta dilansir CNN Indonesia, Jumat (18/7/2025).
Dalam kasus ini, Tom Lembong tak mendapatkan uang dari impor beras. Alih-alih keuntungan untuk dirinya. Hanya saja, Hakim menyatakan tindakan Tom bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam mengeluarkan izin impor gula.
Dalam putusannya, hakim tak membebani Tom Lembong dengan uang pengganti lantaran. Alasannya, Tom Lembong tidak memperoleh keuntungan pribadi terkait impor gula. (*)