English English Indonesian Indonesian
oleh

Pelatihan Digitalisasi dan Siskeudes Diduga Kuras Dana Desa, Sejumlah Kades Mengeluh

Ketiga, pemanfaatan dana desa 2025 juga diperuntukkan bagi peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala dasar, termasuk penanganan stunting.

Kemudian, penggunaan dana desa 2025 juga diutamakan untuk mendukung program ketahanan pangan. Permendes 2/2024 mengamanatkan minimal 20 persen dana desa wajib digunakan untuk ketahanan pangan demi mewujudkan swasembada pangan.

Itu diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permendes 2/2024 bahwa penggunaan dana desa sekurang-kurangnya 20 persen.

Sementara Kepala Bidang Dinas PMD Takalar Supriadi Siantang yang dikonfirmasi mengaku kegiatan itu dilaksanakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Takalar.

Terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Rahmansyah Lantara membantah tudingan Kabid Dinas PMD Takalar Supriadi Siantang.

“Kami tidak menggelar pelatihan, dinda,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Rahmansyah Lantara saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Juli. (mgs)

News Feed