English English Indonesian Indonesian
oleh

Mudahkan Mahasiswa Asing, Sekaligus Dukung Program Internasionalisasi Kampus dalam Negeri


”Kini tersedia dengan masa izin tinggal empat tahun,” katanya.


Menurut Yuldi, sebelumnya, WNA hanya mendapatkan kesempatan menempuh pendidikan di Indonesia selama setahun sampai dua tahun. Dengan aturan itu, mereka bisa langsung memilih visa pendidikan formal dengan masa aktif empat tahun sekaligus.


Untuk mendapatkan visa pendidikan formal, kata Yuldi, pemohon harus mendapatkan keterangan penjaminan.
Keterangan itu bisa diberikan perorangan, lembaga, maupun lembaga pendidikan tempat belajar.


”Biaya PNBP (penerimaan negara bukan pajak) untuk visa pendidikan formal dengan masa berlaku izin tinggal empat tahun Rp 12 juta,” katanya.


Ketentuan itu diharapkan memudahkan WNA yang hendak menuntut ilmu di Indonesia.
Khususnya, di jenjang pendidikan tinggi, saat ini jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115 unit. Dengan 125 unit di antaranya merupakan perguruan tinggi negeri (PTN).


Perguruan tinggi di Indonesia berpotensi menjadi rujukan studi bagi pelajar asing.
Itu karena ada beberapa universitas terkemuka di level regional maupun global.
Kampus di Indonesia juga ada yang masuk dalam daftar 300 universitas terbaik tingkat dunia. (wis_jpg/lin)

News Feed