English English Indonesian Indonesian
oleh

Mahasiswa KKN Kebangsaan Ajak Pelaku UMKM Terbitkan NIB

FAJAR, MAROS —  Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kebangsaan XIII Posko Leang Leang 1 menggelar sosialisasi legalitas usaha. Sosialisasi ini dilaksanakan di Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulsel, Kamis 17 Juli 2024.


Sosialisasi ini digelar menyusul minimnya pengetahuan pelaku UMKM mengenai pengurusan Nomor Izin Berusaha (NIB).
Pada sosialisasi ini turut hadir perwakilan perangkat kelurahan, babinsa dan bhabinkamtibmas, para pelaku usaha, serta warga sekitar kelurahan Leang-leang.


“Sebagai mahasiswa hukum saya punya concern yang tinggi terhadap perizinan usaha. Jangan sampai nanti di tengah perjalanan berbisnis warga terjerat hal-hal yang tidak diinginkan menyangkut hukum,” ungkap Delfa Zebua, mahasiswa Universitas Teuku Umar.

UMKM menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat Kelurahan Leang Leang. Namun,saat ini banyak pelaku usaha yang sudah menjalankan usahanya namun masih belum memiliki NIB. Hal ini menjadi problem tersendiri di Kelurahan Leang Leang karena minimnya pengetahuan mengenai pembuatan NIB.


“Ada yang bahkan sudah 8 tahun mempunyai usaha tapi sama sekali belum memiliki Izin. Karena itu, sosialisasi tentang pengurusan izin usaha ini menjadi salah satu momen yang
sangat tepat supaya masyarakat dapat mengerti dan memahami sistem untuk menjalankan usahanya dengan legal,” ungkap Delfa.

Warga yang hadir dalam sosialisasi ini nampak antusias dilihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada mahasiswa. Seorang warga misalnya meminta dibuatkan langsung NIB untuk UMKM-nya. Sementara beberapa warga lain juga menanyakan mengenai kepastian hukum usahanya dari berbagai sisi.

“Sosialisasi ini mungkin berakhir hari ini. Tetapi saya nanti akan berkeliling juga ke rumah-rumah warga yang punya usaha untuk membantu mereka membuat NIB secara langsung. Ini untuk memastikan bahwa seluruh pelaku UMKM di Kelurahan Leang Leang sudah memiliki NIB,” papar Delfa. (*)

News Feed