English English Indonesian Indonesian
oleh

Kok Bisa, Kepala KUA Makassar Bilang Produknya Sendiri Tidak Sah, Ada Apa?

FAJAR, MAKASSAR — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Makassar, Nurdin idealnya  mempertahankan akta nikah untuk seorang pengusaha di Sulsel dan pasangannya yang diterbitkan pejabat sebelumnya.

Upaya Nurdin membatalkan surat keterangan yang dijadikan dasar pengajuan itsbat nikah yang telah menjadi putusan pengadilan itu, justru mengundang kontroversi. Dugaan ada sesuatu yang membuat sikap pro dan kontra itu pun menyeruak.

Menurut kuasa hukum pengusaha di Sulsel, Ompo Massa, pertimbangan hukum majelis hakim yang mengabulkan permohonan para pemohon dalam putusan penetapan itsbat nikah juga sangat beralasan dan berdasar hukum.

Sehingga, kata dia Kepala KUA sebelumnya, Muhammad Syahril  menerbitkan akta nikah sama sekali tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menilai, jika ada pihak yang mempermasalahkan putusan Pengadilan Agama Makassar dan akta nikah tersebut, maka itu tidak berdasar pada hukum. Sehingga cukup beralasan untuk ditolak.

“Penerbitan Surat Keterangan Nomor B-013/KUA.21.12.03/PW.01/I/2023 tanggal 12 Januari 2023, sudah tepat. Tidak bertentangan dengan undang-undang. Permohonan pemohon ke pengadilan agama  dikabulkan melalui Putusan Penetapan Pengadilan Agama Makassar Nomor 43/Pdt.P/2023/PA.Mks tanggal 6 Maret 2023, sudah tepat,” bebernya.

Berdasarkan putusan ini, KUA Makassar kemudian menerbitkan akta nikah nomor 7371031082023038 tanggal 16 Maret 2023 atas nama pasangan tersebut.

Akta ini ditandatangani oleh Kepala KUA saat itu, Muhammad Syahril, S.Ag, yang kini menjabat sebagai penghulu di KUA Makassar. Ia menyatakan keyakinannya bahwa akta tersebut telah diterbitkan sesuai prosedur hukum dan tidak bermasalah.

News Feed