English English Indonesian Indonesian
oleh

Kok Bisa, Kepala KUA Makassar Bilang Produknya Sendiri Tidak Sah, Ada Apa?

Namun, persoalan muncul ketika pihak lain menggugat keabsahan akta tersebut. Kemudian mengajukan permohonan ke pengadilan untuk membatalkan baik akta nikah maupun putusan isbatnya.

Kepala KUA Kecamatan Makassar saat ini, Nurdin, menyatakan dalam jawaban tertulis bahwa seandainya dia yang menjabat waktu itu, akta tersebut tidak akan dia terbitkan. Alasannya, karena dalam putusan pengadilan disebutkan KUA Rappocini sebagai instansi yang berwenang.

Meski demikian, jika ada putusan pengadilan yang membatalkan, maka ia bersedia mencoret akta dari catatan registrasi.

Menurut Ompo, pengajuan pembatalan itu dinilai keliru secara hukum. Penetapan isbat nikah yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Makassar tidak dapat dibatalkan oleh pengadilan setingkat tanpa melalui upaya hukum banding atau kasasi.

Karena itu, kata dia, akta nikah yang telah diterbitkan KUA Makassar berdasarkan putusan tersebut tetap berlaku dan dilindungi secara hukum.

Menurutnya, Kepala KUA Makassar (Nurdin) seharusnya bertanggung jawab mempertahankan produk hukum yang telah dikeluarkan atas dasar putusan pengadilan.

Akta nikah, kata dia, adalah produk resmi negara dan memiliki kekuatan hukum. Sepanjang tidak dibatalkan oleh lembaga peradilan yang lebih tinggi melalui mekanisme hukum yang sah.

“Tidak ada dasar hukum yang kuat untuk membatalkan akta nikah yang sudah dikeluarkan. Apalagi jika belum ada putusan yang membatalkan Penetapan Isbat itu secara formal,” terang Ompo.

Kepala KUA Kecamatan Makassar, Nurdin belum bisa dimintai keterangannya. Ia tidak berada di kantornya saat berusaha dikonfirmasi. (wis/*)

News Feed