Lebih lanjut, Issank menyebutkan adanya pimpinan DPRD yang diduga menerima dana pemeliharaan rumah hingga Rp152 juta per tahun dan dana konsumsi sebesar Rp40 juta per bulan. Mahasiswa menolak jika penanganan perkara hanya berhenti pada pengembalian uang negara, menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana korupsi.
“Jika korupsi cukup diselesaikan dengan mengembalikan uang, maka kita sedang mempermainkan hukum. Penindakan harus tetap berjalan,” tegasnya.
Laporan resmi beserta dokumen APBD Tana Toraja dan rujukan hukum terkait telah diserahkan kepada Kejati Sulsel.
Sekwan Benarkan
Sekretaris DPRD Tana Toraja, Eric Crystal Rante Allo, turut membenarkan adanya kabar penyelidikan ini. “Meskipun saya baru menjabat sebagai Plt sejak Februari 2025, memang benar adanya dugaan yang terjadi pada tahun 2017 itu. Namun, detailnya adalah urusan Kejati Sulsel, saya tidak tahu banyak,” ucapnya. (edy)