UGM juga menyayangkan pernyataan Sofian karena tidak mencerminkan data akademik yang sebenarnya. Pihak kampus menegaskan tidak akan membuka data pribadi tanpa permintaan resmi dari aparat penegak hukum, sesuai ketentuan perlindungan data pribadi.
Laporan Fitnah ke Tahap Penyidikan
Sebelumnya, Presiden Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu. Laporan itu telah diproses oleh Polda Metro Jaya, yang kini telah menaikkan statusnya ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Laporan tersebut mencakup pasal-pasal di KUHP dan UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan fitnah yang merugikan nama baik kepala negara.
Kasus ini menambah panjang deretan spekulasi yang terus bergulir meskipun telah dibantah berulang kali oleh pihak kampus dan pemerintah. (*)