drg Yusuf mengatakan wacana regulasi untuk kalangan LGBT ini seyogianya bukan perkara baru, pemerintah pun mempertimbangkan adanya upaya paksa untuk kata dia ini akan sulit karena mendapatkan pertentangan hingga kalangan internasional.
Ini bisa dilihat dari pengajuan Program Legislasi Daerah (Prolegda) anti-LGBT yang sebelumnya pernah digarap oleh legislasi Makassar pada 2023 lalu, namun sampai saat ini gagal digodok lantaran masih mendapatkan pro-kontra di masyarakat.
“Di Makassar juga belum jadi perda ini banyak tantangan, makanya kita belajar dari daerah lain, tidak ada yang bisa tembus, maka tentu masuk pertimbangan bagaimana upaya pencegahan, karena jujur saja kalau ada daerah yang menyusun (regulasi) itu, yang paling utama itu pasti ada pertentangan di aturan lebih tinggi, ujungnya internasional, jadi agak sulit,” terangnya.
Yusuf mengatakan pemerintah Bone lebih memilih upaya lain sebagai win-win solution dengan melakukan pendekatan persuasif ke kalangan LGBT agar aktivitas seks mereka tetap aman.
“Karena yang namanya aktivitas seks menyimpang ini kan berangkat dari dalam kejiwaan, mungkin agak sulit mencegah dan menghindari, tapi kita mengedukasi mereka bagaimana amannya,” ujarnya. (an)