English English Indonesian Indonesian
oleh

Urgensi Ranperda LGBT di Bone, Antara HAM dan Masalah Kesehatan

FAJAR, BONE — Kasus HIV di Kabupaten Bone merebak, per Juli 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Bone mencatatkan angka temuan baru mencapai 41 kasus.

Temuan kasus baru HIV di Bone setiap tahunnya menunjukkan tren stagnasi yang tinggi. Upaya pencegahan pun dipertanyakan. Data 2022 misalnya kasus temuan baru HIV di Bone mencapai 87 orang kemudian di 2023 mencapai 95 dan 2024 69 kasus.

Dari data tersebut secara gamblang memetakan penyebarannya didominasi oleh kalangan menyimpang hubungan lelaki sesama lelaki (LSL) yang berarti akar utama penyebarannya disebabkan oleh kalangan LGBT.

Sayangnya penyebab utama ini justru tak tersentuh. Regulasi mengenai perilaku menyimpang LGBT ini tak secara spesifik diatur pemerintah.

Yang berarti aktivitas mereka tak bisa disanksi pidana, selama didasari oleh suka sama suka atau tanpa adanya paksaan.

Ini bercermin pada kasus persetubuhan sesama jenis yang sebelumnya terjadi di salah satu salon di Kecamatan Kahu. Polisi tak bisa mengambil langkah hukum dengan aktivitas mereka.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Bone, drg Yusuf mengakui masalah ini ibarat buah Simalakama. Di satu sisi, akar masalah ini berada di depan mata namun sama sekali tak tersentuh akibat tersandung isu Hak Asasi Manusia (HAM).

Alhasil miliaran digelontorkan tiap tahun tanpa menyentuh akar utama persoalan.

“Saya kira aturan yang lahir diperlukan aturan yang matang, karena di satu sisi, tujuannya positif, di sisi lain jangan sampai menabrak hak-hak masyarakat yang lain ini bisa jadi persoalan terutama para penggiat Hak Asasi Manusia (HAM) dan sebagainya, jadi inilah dilemanya, inilah simalakamanya,” ujarnya, kepada FAJAR, Kamis, 17 Juli 2025.

News Feed