English English Indonesian Indonesian
oleh

Putusan MK Pemilu Terpisah, Parpol Beda Sikap

“Soal perpanjangan DPRD, masa jabatan DPRD, ya, itu tentunya adalah harapan kami bersama, seluruh anggota DPRD provinsi/kabupaten-kota,” ujar Hasrul.

Wakil Ketua DPRD Gowa ini menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan DPRD menjadi penting guna memastikan tidak ada kekosongan jabatan selama masa transisi menuju pemilu daerah yang dipisahkan dari pemilu nasional.

“Kami menekankan pentingnya menghindari kekosongan masa jabatan DPRD selama implementasi putusan MK,” jelasnya.

Menurut HAR, DPRD memiliki tiga fungsi utama legislasi (pembentukan perda), anggaran, dan pengawasan yang tidak bisa digantikan oleh kepala daerah. Oleh karena itu, keberlangsungan lembaga legislatif daerah sangat penting dijaga.

“Yang itu tidak dimiliki oleh kepala daerah, dan keberadaan dan fungsi DPRD telah diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan aturan perundang-undangan lainnya. Jadi, keberadaan DPRD, kemudian fungsinya dan semuanya sudah diatur. Sehingga tidak boleh ada kekosongan,” papar HAR.

Untuk itu, Gerindra mendorong agar segera dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu, khususnya terkait masa jabatan anggota legislatif.

“Langkah yang ke depan tentu diusulkan revisi undang-undang tentang Pemilu, khususnya pemilihan legislatif ke DPR RI sebagai pembuat undang-undang untuk segera membahas agar masa bakti DPRD untuk periode 2024-2029 ini diperpanjang hingga adanya DPRD baru hasil Pemilu 2031,” pungkas HAR. (sae/zuk)

News Feed