English English Indonesian Indonesian
oleh

Putusan MK Pemilu Terpisah, Parpol Beda Sikap

“Dengan adanya pemisahan ini, peluang bagi anggota DPRD di seluruh Indonesia untuk memperoleh tambahan masa jabatan menjadi terbuka. Selain itu, perhatian publik terhadap isu-isu lokal tidak lagi akan teralihkan oleh hiruk-pikuk Pilpres,” ujarnya.

Amir juga menyebut bahwa selama ini kepentingan nasional dan daerah kerap tumpang tindih dalam pelaksanaan Pemilu serentak. Dengan adanya pemisahan, menurutnya, kontestasi nasional dan lokal dapat berdiri dalam porsi yang lebih proporsional.

“Bagi PPP, ini adalah kesempatan untuk lebih maksimal dalam memperjuangkan kepentingan daerah,” tuturnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPP PPP, Arwani Thomafi, menyampaikan pihaknya menghormati keputusan MK sebagai bagian dari proses ketatanegaraan dan menyerukan agar Presiden dan DPR bersama KPU segera menindaklanjuti putusan ini secara konkret.

“Kami berharap Presiden dan DPR segera merespons dengan langkah-langkah legislatif yang diperlukan. Termasuk apakah akan ada perpanjangan masa jabatan DPRD atau kebijakan transisi lainnya,” ujar Arwani.

Pemisahan pemilu justru akan menyederhanakan kerja-kerja politik dan penyelenggaraan negara, serta meningkatkan kualitas pemilu.

“Keputusan ini harus dipahami sebagai bagian dari proses demokratisasi yang bertahap dan berkelanjutan. Butuh kajian mendalam, tapi ke depan akan memudahkan kerja partai politik maupun penyelenggara pemilu,” pungkasnya.

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulsel, Muhammad Haekal, menilai pemisahan pemilu nasional dan daerah sebagaimana diatur dalam Putusan MK bukanlah hal baru dalam sejarah Pemilu Indonesia.

News Feed