FAJAR, PALOPO– Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Dipimpin Dantim Resmob, Aipda Ronald Effendi, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (31), warga Jalan Cempaka, Kelurahan Balandai, yang diketahui berprofesi sebagai sopir angkutan umum. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 16 Juli 2025.
Peristiwa ini bermula pada Senin, 14 Juli sekitar pukul 13.00 Wita. Korban, NS (14), seorang pelajar asal Malili, Kabupaten Luwu Timur, tengah menumpangi angkutan umum menuju Kota Palopo. Setibanya di Palopo, korban kemudian dioper ke mobil yang dikemudikan oleh RM untuk melanjutkan perjalanan ke Belopa, Kabupaten Luwu.
Namun, dalam perjalanan, pelaku tiba-tiba memarkir kendaraannya dan mengunci seluruh pintu mobil. Di dalam mobil itulah, pelaku melakukan tindakan pelecehan.
Beruntung, aksi bejat pelaku terhenti saat sejumlah penumpang lain hendak naik ke mobil. Pelaku kemudian membuka kembali pintu mobilnya.
“Kesempatan itulah yang dimanfaatkan korban untuk kabur dan menyelamatkan diri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir.
Namun, dalam upayanya melarikan diri, korban terpaksa meninggalkan sejumlah barang miliknya, termasuk dompet berisi uang tunai sebesar Rp500 ribu, handphone, dan tas berisi pakaian.
Saat diinterogasi, RM mengakui semua perbuatannya. Ia kini telah diamankan di Polres Palopo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit mobil dan tas milik korban telah diamankan,” tambah Iptu Syahrir.
Sementara itu, Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma melalui Kasi Humas AKP Supriadi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan transportasi umum.
“Kami mengimbau kepada orang tua agar tidak membiarkan anak-anak bepergian sendiri menggunakan kendaraan umum, terutama jika sopirnya tidak dikenal,” ujar AKP Supriadi. (shd/*)