English English Indonesian Indonesian
oleh

Negara Jangan Abai, DPR Minta Pengawasan Distribusi Beras Diperkuat

FAJAR, JAKARTA —  Distribusi beras dari swasta kini jadi sorotan. Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, buka suara soal perlunya pengawasan ekstra ketat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Ia menegaskan: beras yang beredar di masyarakat harus berkualitas, aman, dan sesuai aturan. Apalagi saat beredar beras oplosan yang sangat bikin resah. 

“Beras itu kebutuhan utama. Jangan sampai masyarakat dikasih yang kualitasnya di bawah standar,” kata Firman, Kamis, (17/7/2025).

Menurut legislator dari Jawa Tengah III ini, saat ini pelaku usaha swasta makin dominan dalam pendistribusian beras. Karena itu, pengawasan Bapanas tak bisa setengah hati  bukan cuma untuk cadangan pemerintah, tapi juga untuk stok yang dijual oleh swasta.

Harus Ada Regulasi yang Tegas

Firman mengingatkan, dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012, negara punya tanggung jawab besar untuk menjaga distribusi pangan. Pasal 23 dan 25 menyebutkan soal pengaturan harga, mutu, dan distribusi yang harus dijaga oleh pemerintah.

“Bapanas punya kewenangan membuat aturan main yang tegas untuk swasta. Jangan sampai rakyat dirugikan,” ucapnya lagi.

Swasta Jangan Cuma Kejar Untung!

Menurut Firman, pelaku usaha jangan cuma fokus cuan. Kualitas dan keamanan pangan harus tetap jadi prioritas.

“Swasta nggak boleh asal untung. Mereka juga wajib jaga mutu beras yang dijual ke masyarakat,” katanya tegas.

Firman juga menyarankan agar Bapanas menggandeng lembaga lain dan para pelaku usaha untuk menjaga distribusi yang efisien, adil, dan tetap menguntungkan petani. Jangan sampai distribusi timpang dan bikin stok nasional bermasalah.

News Feed