FAJAR, BONE — Kasus pembuangan bayi oleh remaja R (16) yang ditemukan warga pada Kamis, 10 Juli lalu, mengaku tak ada yang mengetahui kondisi dirinya mengandung selama sembilan bulan.
Padahal R diketahui tinggal seatap dengan orang tuanya. R menduga kondisi fisiknya yang gemuk membuat keluarganya tak menyadari dirinya tengah hamil. “Nda terlalu kentara memang, mungkin faktor badan,” ucap R, Kamis, 17 Juli.
Kondisi inipun tak diberitahu oleh A (30) yang merupakan ayah dari bayi lantaran dirinya tak lagi bertemu R, usai mengetahui dirinya hamil.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Alvin Aji Kurniawan membeberkan saat diinterogasi keduanya mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan terlarang di rumah neneknya yang berlokasi di Kecamatan Amali.
“Ini R dan A memiliki hubungan keluarga. A juga diketahui sudah memiliki istri. Dan kepada penyidik, A mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah nenek,” ujarnya.
Keduanya akan dikenakan pasal yang berbeda. Masing-masing untuk A disangkakan Pasal 81 ayat 1, ayat 2 jo Pasal 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sedangkan R sangkakan Pasal 341 subsider 181 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (an)