English English Indonesian Indonesian
oleh

Ironi Hukum di Palopo: Korban Penganiayaan Dijadikan Tersangka, Begini Kronologinya

FAJAR, PALOPO— Kasus dugaan penganiayaan yang sempat menghebohkan warga Kota Palopo kini memasuki babak baru. Korban laki-laki berinisial GS, yang sebelumnya dianiaya hingga mengalami luka berat, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ironisnya, penetapan tersangka terhadap GS dilakukan meski tidak ada barang bukti yang mendukung laporan balik dari pihak terlapor.

Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, membenarkan bahwa pihaknya menerima dua laporan terkait kasus tersebut. Ia juga mengakui bahwa dalam laporan yang menjerat GS sebagai tersangka, tidak ditemukan barang bukti dari pelapor.

“Memang ada dua laporan masuk. Laporan dari korban pertama, yakni GS, dan laporan balik dari istri terlapor, MF. Namun, terkait laporan dari pihak MF, kami belum menemukan barang bukti,” ujar AKP Supriadi, Kamis (17/7/2025).

Kasus ini bermula ketika GS melaporkan telah menjadi korban penganiayaan oleh MF. Peristiwa tersebut terjadi di hadapan anak GS yang masih balita. Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi, GS mengalami luka serius hingga menyebabkan cacat fisik. MF pun telah ditahan oleh pihak kepolisian.

Namun belakangan, istri MF melaporkan balik GS dengan dalih terjadi perkelahian. Anehnya, meski tidak ada bukti fisik maupun saksi yang mendukung laporan tersebut, GS tetap ditetapkan sebagai tersangka.

“Padahal saksi mata sudah menyatakan bahwa hanya MF yang melakukan penganiayaan. GS tidak melakukan perlawanan,” ungkap salah satu kerabat korban.

Penetapan GS sebagai tersangka menuai reaksi keras dari masyarakat. Akun Instagram resmi Polres Palopo yang mengunggah klarifikasi terkait kasus ini dibanjiri komentar warganet yang menuntut keadilan. Beberapa bahkan menandai akun resmi Divpropam Polri, Kapolri, hingga sejumlah tokoh publik.

Pihak keluarga GS juga telah melayangkan surat keberatan kepada Komisi III DPR RI dan Komnas HAM. Mereka menilai proses hukum yang dijalankan tidak objektif dan justru berpotensi mengkriminalisasi korban. (shd/*)

News Feed