Masalah lain yang memperburuk situasi adalah ketiadaan papan informasi proyek di lokasi. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan keterbukaan dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah. (mgs)
Gunakan Material Tak Sesuai Spesifikasi, Warga Kecam Rekanan Proyek Irigasi Rp29,8 Miliar di Takalar
