English English Indonesian Indonesian
oleh

Deadline Mepet, BKN Ultimatum Instansi yang Belum Umumkan Hasil Seleksi PPPK

“Kalau sampai telat, instansi tidak akan bisa mengusulkan SK pengangkatan. Peserta bisa batal jadi ASN,” kata Aris.

Ancaman Gagal Total dan Solusi Jangka Panjang

Masalah keterlambatan pengumuman ini menjadi sinyal kuat bahwa sejumlah instansi masih menghadapi kendala serius—baik dari sisi teknis, administratif, maupun koordinasi lintas sektor. Padahal, menurut BKN, keterlambatan sekecil apa pun bisa berakibat fatal bagi ribuan calon ASN.

Di tengah proses seleksi yang belum tuntas, BKN juga tengah menyiapkan langkah lanjutan. Salah satunya adalah roadmap pengangkatan PPPK paruh waktu, sebuah kebijakan baru yang disebut menjadi solusi jangka menengah untuk menyerap tenaga honorer dan non-ASN yang belum tertampung dalam seleksi penuh waktu.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, telah memberi arahan langsung agar skema ini segera disusun dan diuji coba pada 2026.

 “Kami ingin memastikan tidak ada tenaga honorer yang terabaikan, dan negara tetap mendapatkan talenta terbaik,” ujarnya dalam keterangan terpisah.

Imbauan Terakhir: Segera Umumkan atau Peserta Gagal Diangkat

Sebagai penutup, BKN mengimbau agar semua instansi segera memperbaiki dan mengumumkan ulang hasil seleksi apabila ada peserta yang mengundurkan diri, meninggal dunia, atau gugur karena tidak memenuhi syarat administratif. Semua proses itu, ditekankan lagi, harus selesai sebelum 1 Oktober 2025.

 “Ini bukan sekadar tenggat, tapi pertaruhan status ribuan tenaga kerja. Jangan sampai karena lalai, para peserta kehilangan kesempatan jadi ASN,” ujar Haryomo.

News Feed