FAJAR, JAKARTA — Batas waktu pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) semakin dekat. Namun, puluhan instansi pusat dan daerah masih tertinggal dalam menyelesaikan prosesnya. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun mengeluarkan peringatan keras: jika tak segera dirampungkan, pengangkatan bisa batal total.
Wakil Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menyatakan bahwa seluruh instansi wajib mengumumkan hasil seleksi tahap II PPPK tahun 2024 paling lambat 30 Juni 2025. Tenggat itu, kata dia, bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak untuk keberlanjutan proses kepegawaian.
“Seluruh tahapan seleksi wajib diselesaikan sebelum 1 Oktober 2025. Kalau tidak, pengangkatan bisa gagal total,” ujar Haryomo saat ditemui di Gedung BKN, Jakarta, pekan ini.
BKN mencatat hingga 16 Juli 2025, masih terdapat puluhan instansi yang belum juga mengumumkan hasil seleksi. Rinciannya:
– 18 instansi belum mengumumkan hasil formasi tenaga teknis
– 19 instansi belum mengumumkan formasi kesehatan
– 19 instansi belum menuntaskan hasil formasi guru
Tak hanya instansi pusat, sebanyak 20 pemerintah daerah juga dilaporkan belum menyelesaikan tahapan seleksi mereka.
Situasi ini membuat BKN harus mengambil langkah tegas. Deputi BKN Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Aris Windiyanto, menegaskan bahwa pengusulan perubahan hasil seleksi hanya dibuka hingga 16 Juli 2025 pukul 16.00 WIB. Lewat dari itu, sistem secara otomatis tertutup dan akses untuk mengusulkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan akan hilang.