FAJAR, TOKYO — Pemerintah Jepang resmi membentuk badan lintas lembaga nasional untuk mengawasi keberadaan dan aktivitas warga asing. Ini karena mereka kerap bikin onar, termasuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Langkah ini diumumkan setelah jumlah warga asing di Jepang mencapai rekor 3,8 juta orang pada 2024, setara 3% dari populasi. Lonjakan ini didorong oleh pelonggaran kebijakan imigrasi demi menambal kekurangan tenaga kerja akibat penuaan penduduk.
Namun, di balik kebijakan terbuka itu, muncul kekhawatiran akan stabilitas sosial dan keamanan. Terutama setelah maraknya kasus kriminal yang melibatkan sejumlah warga asing.
WNI Kena Sorot
Perdana Menteri Jepang, Shigeru Ishiba, menyampaikan kekhawatiran secara terbuka:
“Kejahatan dan perilaku tidak tertib oleh sebagian warga asing, serta penyalahgunaan sistem administrasi, membuat masyarakat merasa tertipu dan tidak nyaman,” ujarnya, dikutip dari Asahi Shimbun.
Beberapa WNI disebut dalam kasus pencurian, penggelapan, hingga kekerasan yang terekam dan viral di media sosial. Kasus ini memicu resah di masyarakat Jepang dan berimbas pada citra WNI di negeri sakura.
Badan lintas kementerian ini akan berperan sebagai control tower. Termasuk mengoordinasi kementerian dan lembaga terkait dalam menangani isu. Di antaranya: kejahatan oleh warga asing; penyalahgunaan sistem administrasi; lonjakan overtourism; dan kepemilikan aset dan dokumen legal.
Aturan Baru
Anggota parlemen dari Partai Demokrat Liberal (LDP) juga tengah mengusulkan regulasi yang lebih ketat. Khususnya terkait pengetatan syarat pengajuan Surat Izin Mengemudi dan pembatasan atau verifikasi kepemilikan properti oleh warga asing