English English Indonesian Indonesian
oleh

Sensor Film Bisa Dilakukan Mandiri Lewat Elektronik

LSF Beri Literasi Layanan Penyensoran di Makassar

MAKASSAR, FAJAR — Film tidak serta merta bisa tayang. Wajib melalui penyensoran terlebih dahulu. 

Aturan tersebut sesuai amanat UU Pasal 57 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, dengan tujuan utama untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif mengkonsumsi film dan iklan film. 

Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan dipertunjukkan wajib mendapatkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS) dari Lembaga Sensor Film Indonesia (LSF).

Demi meningkatkan kesadaran pelaku kegiatan perfilman dalam memilah, memilih serta menentukan film yang akan dibuat, diedarkan dan dipertunjukkan kepada masyarakat, LSF melakukan kegiatan literasi penyensoran sebagai bagian dari upaya menjaga agar produksi, peredaran dan pertunjukan film sesuai dengan peraturan/kebijakan di Indonesia. 

Kegiatan ini dalam rangka peningkatan layanan sekaligus peningkatan kualitas penyensoran film dan iklan film pada era digital, LSF menyediakan layanan penyensoran berbasis elektronik menggunakan aplikasi e-SiAS (Sistem Adminitrasi Penyensoran Berbasis Elektronik). 

Dengan aplikasi tersebut seluruh rangkaian administrasi penyensoran mulai dari pembukaan akun, pendaftaran, pengajuan, pembayaran tarif, proses penyensoran, penyusunan Berita Acara Penyensoran (BAP) hingga penerbitan STLS dilakukan secara elektronik. 

Dengan demikian pelaku kegiatan perfilman di Indonesia dapat menyensorkan filmnya dari daerah masing-masing dan mengirimkan materi filmnya secara daring dengan proses yang lebih mudah, lebih cepat dan efisien. Diharapkan jarak bukan alasan untuk mengabaikan kewajiban menyensorkan dan mendapatkan STLS untuk film dan iklan film yang akan dipertunjukkan.

News Feed