Selanjutnya, semua proses dari pendaftaran, pengiriman materi film dan iklan film, pembayaran tarif, penyusunan Berita Acara Penyensoran (BAP) hingga penerbitan STLS bisa dilakukan secara online, tidak perlu ke Jakarta, dengan SOP maksimal 3 (tiga) hari kerja.
Sementara Kuat Prihatin, dalam sambutannya mewakili LSF, mengharapkan kegiatan literasi ini bisa meningkatkan tanggung jawab para pekerja dan pegiat film, mengingat besarnya pengaruh film dari segi budaya, sosial, pendidikan dan lain-lain terhadap masyarakat.
Dalam Paparannya, Film Maker asli makassar, Ishak Iskandar (Pata) menjelaskan LSF hadir di Makasar ini adalah sebagai bentuk kehadiran Negara untuk memberikan literasi tentang tata cara penyensoran sekaligus memberikan layanan yang optimal kepada para pegiat perfilam.
Dengan hadir langsung ke daerah-daerah, LSF dapat bertemu langsung dengan insan kreatif dari ekosistem perfilman untuk memberikan pemahaman tentang proses administrasi penyensoran sampai mendapatkan STLS Dengan demikian terbangun kebiasaan taat sensor di kalangan insan perfilman. (*)