English English Indonesian Indonesian
oleh

Sengketa Lahan di Makale Memanas, Keluarga Elisabet Bu’tu Tagih Kejelasan BPN

“Kami hanya bisa memberi penjelasan teknis seputar peta lokasi atau situasi lahan, bukan memihak salah satu pihak,” ujarnya.

BPN, lanjut Riski, hanya dapat memproses dan menerbitkan sertifikat atas dasar legalitas yang telah ditetapkan. Jika tanah tersebut masih berstatus sengketa dan belum ada keputusan pengadilan yang mengikat, maka lembaganya tidak akan mengambil tindakan lebih lanjut.

Kasus ini mencerminkan persoalan klasik pertanahan di berbagai daerah di Indonesia, di mana tumpang tindih klaim, minimnya pencatatan historis, serta belum adanya penanganan yudisial memperpanjang konflik di akar rumput.

Keluarga Elisabet Bu’tu berharap kasus ini segera menemukan titik terang. “Kami tidak ingin konflik berkepanjangan. Tapi kalau hak kami diabaikan, bagaimana kami bisa diam?” kata perwakilan keluarga itu lagi. (edy)

News Feed