English English Indonesian Indonesian
oleh

Satgas Percepatan Investasi Kebut Pengelolaan Dua Blok Tambang di Sulsel

FAJAR, MAKASSAR — Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi Sulawesi Selatan mengebut pengelolaan dua blok tambang Eks Vale. Forum Group Discussion (FGD) digelar melibatkan Satgas dan perusahaan pengelola terkait.

Kejaksaaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan menginisiasi FGD dengan tema Percepatan dan Pengamanan Investasi Sektor Pertambangan di Provinsi Sulawesi Selatan, yang diselenggarakan di Hotel Four Points Makassar, Selasa, 15 Juli. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Agus Salim yang juga ketua Satgas Percepatan Investasi hadir sebagai pembicara bersama dengan Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman dan Kepala Inspektorat Sulsel Marwan Mansyur yang mewakili Gubernur Sulsel.

FGD tersebut merupakan tindak lanjut permohonan pendampingan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sulsel dari PT Lingke Sulawesi Mineral dan PT Sulawesi Damai Mineral, yang merupakan dua perusahaan patungan (joint venture corporation) yang dibentuk oleh PT Sulawesi Citra Indonesia (Perseroda Sulsel) saham 51 persen dengan PT Ifishdeco Tbk, selaku mitra swasta, dengan kepemilikan saham 49 persen untuk mengelola dua Blok tambang bijih nikel (Blok Lingke Utara dan Blok Bulubalang) di kabupaten Luwu Timur.

Kajati Sulsel Agus Salim menyampaikan dukungan penuhnya dalam aktivitas penanaman modal dan operasional kedua perusahaan patungan tersebut. Ia ikut mendorong dan mengawal percepatan proses perizinan, pengamanan aset dan investasi, dan monitoring kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

News Feed