English English Indonesian Indonesian
oleh

Polisi Tembak Polisi Tempuh Jalur Damai: Kajati Sulsel Setujui RJ demi Perdamaian Kakak Beradik

FAJAR, MAKASSAR — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, resmi menyetujui penyelesaian perkara penembakan antarsesama anggota polisi melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diambil usai ekspose perkara yang digelar Selasa, 15 Juli 2025, di Kantor Kejati Sulsel.

Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kajati Agus Salim, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman, Koordinator Nurul Hidayat, dan Kasi Oharda Alham. Dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, kegiatan diikuti secara virtual oleh Kajari Makassar Nauli Rahim Siregar beserta jajarannya.

Perkara RJ yang diajukan merupakan kasus penembakan yang melibatkan Suardi alias Andi (43), anggota Polri aktif, yang menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 360 ayat (1) KUHP. Korban dalam perkara ini adalah kakak kandungnya sendiri, Wahyuddin alias Noval (44), yang juga berprofesi sebagai polisi.

Insiden terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, di Jl Jalahong, Makassar. Saat itu, korban meminta bantuan tersangka untuk menangkap pelaku pencurian motor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam proses tersebut, senjata api meletus dan mengenai dada kanan korban. Akibat luka tembak itu, korban sempat dirawat selama tiga hari di RS Bhayangkara Makassar.

Namun, pertimbangan kemanusiaan dan kekeluargaan menjadi dasar kuat dalam pengajuan RJ. Selain keduanya adalah kakak-beradik, korban telah memaafkan tersangka dan keduanya telah menandatangani kesepakatan damai.

Kajati Agus Salim menyatakan, seluruh syarat formal dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi.

News Feed