FAJAR, MAKASSAR – Kasus sengketa Yayasan Perguruan Tinggi Atma Jaya Makassar (YPTAJM) sudah masuk tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa, 15 Juli, siang.
Dalam sidang pembuktian yang berlangsung di Ruang Sidang Mujono tersebut, Kuasa Hukum penggugat (John Chandra Syarif), Muara Harianja menyerahkan 68 daftar bukti kepada majelis hakim. Itu sekaitan dengan perkara nomor 14/Pdt.G/2025/PN.Mks.
Perkara ini mengenai gugatan penggugat selaku pendiri YPTAJM kepada tiga pihak. Masing-masing Alex Walalangi (Alexander Walalangi), Betsy Sirua, dan Dirjen AHU, serta Lucas Paliling sebagai tergugat intervensi.
Muara Harianja menyampaikan, pihaknya secara mantap siap menghadapi semua rangkaian sidang. Termasuk juga barang bukti yang dibutuhkan dalam sidang pembuktian.
“Pada dasarnya kami sudah siap dengan semuanya, sejak awal kami sangat siap. Bukti-bukti juga kan sudah ada semua, kami sudah sampaikan dan berikan juga di dalam persidangan tadi,” ujarnya kepada FAJAR.
Lebih lanjut dia mengatakan, semua bukti yang dibuka dalam persidangan merupakan original. Sehingga, dia sangat yakin majelis hakim bisa mempertimbangkan secara terang dan jelas.
“Semuanya asli dan semuanya lengkap. Makanya kami sangat yakin majelis hakim bisa menilai ini secara jelas dan terang,” lanjutnya.
Dia juga berharap, pihak tergugat bisa membuktikan semuanya secara jelas dan terang. “Kalau memang pihak tergugat merasa punya bukti yang kuat, ya buka dong, sampaikan di persidangan. Supaya semuanya semakin jelas,” harapnya.