Katanya, hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelakunya tetapi juga memberi peringatan kepada kaum intelektual agar menempuh cara-cara intelek dalam menyelesaikan perbedaan atau perselisihan. (sae)
Penyidik Polrestabes Makassar Tetapkan Oknum Pengacara MH sebagai Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rektor Universitas Atma Jaya
