English English Indonesian Indonesian
oleh

Penyidik Polrestabes Makassar Tetapkan Oknum Pengacara MH sebagai Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rektor Universitas Atma Jaya

Untuk diketahui oknum pengacara berinisial HM itu telah resmi dilaporkan oleh rektor Universitas Atma Jaya di Mapolrestabes Makassar. Laporan polisi itu bernomor LP/B/474/III/2025/POLRESTABES MAKASSAR SULAWESI SELATAN. Tanggal 21 Maret 2025.

Ketua Senat Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Rafael Tunggu, mengutuk keras tindakan yang dilakukan salah satu oknum pengacara yang datang di kampus tersebut.

Pengacara inisial MH itu datang ke gedung rektorat pada rabu 19 Maret 2025 sekitar pukul 10.30 WITA saat digelar rapat senat.

Kepada media Rafael mengungkapkan peristiwa saat itu MH datang dan menarik Dr. Wihalminus Sombo Layuk, saat berlangsung rapat senat.

“Dia MH datang sambil memarahi pak rektor, teriak teriak dalam ruangan lalu dia memerintahkan satpam untuk menarik keluar bapak Wihalminus dari ruang rapat hingga ke pintu lif lantai 3 gedung rektorat,” ungkap ketua senat Universitas Atma Jaya Makassar itu, Kamis, 27 Maret lalu.

“Saya selaku ketua senat mengutuk keras atas tindakan tersebut oleh oknum pengacara yang menerobos masuk saat berlangsung rapat senat,” sesal Rafael.

“Saya berharap pihak kepolisian bertindak profesional. Jika ada dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut dan tersedia alat bukti yang cukup untuk itu, pelakunya dijadikan tersangka untuk diproses lebih lanjut sampai penjatuhan hukuman pidana yang setimpal,” kata dia.

“Saya berharap pihak internal kampus yang bekerja sama atau minimal memfasilitasi pihak luar datang mengganggu keamanan dan ketertiban kampus ikut diproses secara hukum,” katanya menegaskan.

News Feed