English English Indonesian Indonesian
oleh

Penyidik Polrestabes Makassar Tetapkan Oknum Pengacara MH sebagai Tersangka Kasus Kekerasan terhadap Rektor Universitas Atma Jaya

FAJAR, MAKASSAR — Penyidik Polrestabes Makassar telah menetapkan MH sebagai Tersangka dalam kasus dugaan kekerasan (Menyeret) Rektor Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Wihalminus Sombo Layuk.

Penetapan tersangka itu sebagaimana diketahui melalui SPDP 199.4/VII/RES/1.24/2025/Reskrim, Tentang Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Selain MH, Dua orang juga ikut dijadikan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar. Mereka diantaranya S alias Daeng Bella dan S, Keduanya merupakan satuan pengamanan (Satpam) di Universitas Atma Jaya di Tanjung Alang, Tamalate, Kota Makassar.

Dilansir dari surat bernomor: SPDP 199.4/VII/RES/1.24/2025/

Rujukan:

a. Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

b. Pasal 16 Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. Laporan Polisi Nomor : LP/B/474/11/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 21 Maret 2025;

d. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik/188/V/Res. 1.24/2025/Reskrim, tanggal 20 Mei 2025.

“Sehubungan dengan rujukan diatas, diberitahukan kepada KA bahwa Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar pada hari…tanggal 20 bulan Mei tahun 2025 Telah dimulai penyidikan Tindak pidana Barang siapa dengan melawan hak memaksa orang melakukan, tiada melakukan atau membiarkan barang sesuatu dengan kekerasan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu sebagai lam Pasal 335 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang terjadi nggal 19 Maret 2025 sekira pukul 10.30 Wita di Jalan Tanjung Alang No. 2 erdeka Kec. Tamalate Kota Makassar, dengan identitas Tersangka sebagai berikut.

News Feed