English English Indonesian Indonesian
oleh

Pengoplos Beras Bisa Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukumannya 5 Tahun Penjara

Dalam pasal 100 ayat 1 disebutkan, pihak yang memakai merek terdaftar tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

“Kalau mereka pakai merek Ramos atau SPHP yang bukan miliknya, itu pemalsuan. Pidana merek juga berlaku,” tambahnya.

Rahman juga menjelaskan bahwa kasus ini bisa dilaporkan oleh berbagai pihak yang dirugikan. Tidak hanya oleh konsumen, tetapi juga oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) perlindungan konsumen, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), pemilik merek asli, maupun instansi pemerintah seperti Kementerian Perdagangan.

“Semua pihak yang merasa dirugikan atau punya otoritas bisa melapor. Ini bukan delik aduan terbatas,” katanya.

Dia menegaskan, transparansi penindakan dan publikasi kasus penting untuk memberi efek jera. Ia juga mendorong pemerintah segera menyediakan kanal pengaduan publik yang mudah diakses dan terintegrasi.

“Masyarakat perlu tahu ke mana harus melapor. Harus ada hotline, aplikasi, atau link yang bisa digunakan untuk melaporkan penyimpangan seperti ini,” tutupnya. (*)

News Feed