English English Indonesian Indonesian
oleh

Maju Pilgub Lagi, Gubernur Andi Sudirman Terhalang Putusan MK

Diketahui sejauh ini, terdapat tiga putusan MK yang saling menguatkan dalam perkara ini. Pertama, Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024. MK menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah, baik definitif maupun sementara (Plt/Pj/Pjs), dihitung sebagai satu periode jika telah menjabat setengah masa jabatan atau lebih.

Putusan ini juga membatalkan Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan penghitungan masa jabatan dimulai dari pelantikan, bukan sejak pelaksanaan tugas secara nyata.

Kedua, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Ini memperkuat ketentuan bahwa jika seseorang menjabat selama dua setengah tahun atau lebih, maka masa jabatan tersebut dianggap sebagai satu periode penuh. Ini berlaku untuk jabatan sementara maupun definitif.

Ketiga, Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023. MK menolak permohonan Bupati Kutai Kartanegara yang meminta agar masa jabatannya sebagai Plt tidak dihitung sebagai periode penuh. MK menegaskan tidak ada perbedaan antara jabatan sementara dan definitif dalam hal penghitungan masa jabatan. (sae)

News Feed