English English Indonesian Indonesian
oleh

Maju Pilgub Lagi, Gubernur Andi Sudirman Terhalang Putusan MK

MAKASSAR, FAJAR–Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut, gubernur pengganti yang menggantikan gubernur sebelumnya karena berhalangan, akan terhitung satu periode jika sang pengganti menjabat 2,5 tahun atau lebih.

Hanya saja, status “pengganti” tidak diartikan mulai saat dilantik menjadi gubernur definitif. Bahkan saat menjadi pelaksana tugas (plt) dan pejabat sementara (pjs) pun, durasinya “menjabat” tetap terhitung sebagai satu kesatuan masa jabatan gubernur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun FAJAR, dalam konteks Andi Sudirman Sulaiman, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuknya sebagai Plt Gubernur Sulsel per 28 Februari 2021. Dia kemudian dilantik menjadi Gubernur Sulsel definitif pada 10 Maret 2022 dan mengakhiri masa jabatan pada 5 September 2023.

Dengan demikian, total masa jabatannya berkisar 2 tahun 6 bulan 8 hari. Artinya, lebih dari 2 tahun 6 bulan, atau melewati ambang batas 2,5 tahun yang digunakan Mahkamah Konstitusi sebagai dasar penghitungan satu periode penuh.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Fajlurrahman Jurdi, menjelaskan dasar penghitungan masa jabatan kepala daerah telah ditegaskan dalam sejumlah putusan MK. Salah satu poin krusial yang muncul dari berbagai putusan itu adalah soal durasi jabatan.

“Kalau berdasarkan putusan MK, yang terhitung satu periode itu adalah jika pernah menjabat dua setengah tahun atau lebih,” ujar Fajlurrahman, Selasa, 15 Juli.

“Tapi kalau kurang dari itu, maka tidak dihitung sebagai satu periode,” lanjutnya menegaskan.

News Feed