FAJAR, JAKARTA – Pengacara kontroversial Razman Arif Nasution resmi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).
Selain Razman, terdakwa lain dalam kasus ini, Iqlima Kim juga dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta. Ia merupakan mantan asisten pribadi Hotman Paris yang sebelumnya mengaku mengalami pelecehan seksual.
Usai persidangan, Razman meluapkan emosinya di hadapan awak media. Ia menyampaikan protes keras dan meminta kepada Presiden Prabowo Subianto dan Jaksa Agung ST Burhanuddin turun tangan.
“Saya prihatin. Ini buat Pak Presiden Prabowo, yang sedang menegakkan hukum di negeri ini. Saya dituntut 2 tahun penjara, padahal fakta-fakta hukum di persidangan tidak dijadikan pertimbangan oleh Jaksa,” ujar Razman.
Razman mengklaim, sidang telah mengungkap berbagai peristiwa penting yang justru tidak menjadi bahan pertimbangan jaksa. Termasuk pengakuan adanya hubungan pribadi antara Hotman dan Iqlima.
Ia menyebut, pelecehan yang dialami Iqlima terjadi di apartemen dan dalam mobil. Ini sudah pernah disampaikan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA).
“Saya hanya membela Iqlima. Tapi saya yang jadi terdakwa, lalu dituntut 2 tahun. Ini hukum yang aneh. Iqlima cuma dituntut 6 bulan, padahal dia yang jadi sumber masalah menurut pelapor,” katanya.
Razman juga mengisyaratkan adanya dugaan pengaruh dari pihak luar. Ia menyebut nama Hotman dan menyinggung isu kekuatan uang.