English English Indonesian Indonesian
oleh

Eks Stafsus Nadiem Makarim Buron, Diduga Aktor Kunci Korupsi Laptop Chromebook yang Rugikan Negara Rp1,98 Triliun

“Mereka menyusun petunjuk pelaksanaan yang secara terang-terangan mengarahkan ke satu produk tertentu. Ini pelanggaran serius,” jelas Qohar.

Tersangka
Selain JT, tiga tersangka lain adalah:

Sri Wahyuningsih (SW): Direktur SD, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen.

Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP, Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen.

Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan teknologi Kemendikbud.

Kerugian Negara

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun, sebagaimana disampaikan Kejaksaan Agung dalam pengumuman resmi empat tersangka, termasuk mantan stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan.

“Kerugian negara bersumber dari selisih kontrak dengan harga riil penyedia. Ini dihitung menggunakan metode illegal gain,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Rincian Kerugian: Mark-Up dan Software
Dua komponen utama pemborosan:

Rp 480 miliar dari item software CDM (Chrome Device Management).

Rp 1,5 triliun dari mark-up harga kontrak dengan pihak penyedia laptop.

Total kerugian: Rp 1.980.000.000.000.

Harli menjelaskan, harga laptop yang dibeli lewat penyedia ternyata jauh lebih tinggi dari harga langsung ke principal. Praktik ini melibatkan keuntungan tidak sah dari pihak tertentu yang seharusnya tidak terjadi dalam proyek bernilai triliunan rupiah.

Anggaran Rp 9,3 Triliun, Output Minim
Program pengadaan ini menghabiskan dana lebih dari Rp 9,3 triliun. Sumber anggarannya:

Rp 3,64 triliun dari APBN Satuan Pendidikan Kemendikbud Ristek.

Rp 5,66 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

News Feed