FAJAR, JAKARTA — Jurist Tan (JT), mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, resmi masuk daftar buronan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia menjadi tersangka utama dalam skandal korupsi pengadaan laptop berbasis ChromeOS di Kemendikbud Ristek.
JT ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) sejak Mei 2025.
“JT telah dipanggil secara patut, tapi tidak hadir. Bahkan ia minta diperiksa secara tertulis, yang tidak dikenal dalam sistem hukum kita,” tegas Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Abdul Qohar, Selasa malam (15/7).
Lampauai Kewenangan
Meski hanya berstatus staf khusus, JT berperan aktif dalam pengaturan teknis pengadaan TIK. Ia diduga melampaui kewenangannya dengan mengatur arah kebijakan pengadaan laptop berbasis ChromeOS, dimulai sejak akhir 2019.
JT disebut mewakili Nadiem Makarim dalam sejumlah pertemuan, termasuk pertemuan dengan YK dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), serta pihak Google.
“JT ikut memimpin rapat-rapat daring yang secara langsung mengarahkan pengadaan ke produk tertentu, yaitu ChromeOS,” beber Qohar.
Bahkan, dia turut menjanjikan co-investment 30% dari Google kepada pejabat internal Kemendikbud, asal pengadaan tahun 2020-2022 menggunakan ChromeOS. Ini menjadi salah satu dasar pengadaan produk yang dinilai tidak cocok untuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Pengadaan Sebelum Waktunya
Pada 6 Mei 2020, JT mengikuti rapat Zoom bersama Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan konsultan Ibrahim Arief (IBAM), dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim. Dalam rapat itu, Nadiem disebut secara eksplisit meminta agar pengadaan TIK dilakukan dengan sistem operasi ChromeOS, padahal proses pengadaan belum dimulai.